Pergub PSBB Gorontalo Mulai Berlaku 7 Mei 2020

683
0

GORONTALO (barometernewsgo.com)-Pembahasan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memasuki tahap akhir.

Finalisasi pergub dirapatkan dengan para bupati, wali kota dan forkopimda melalui video conference.

“Persetujuannya (penerapan PSBB) mulai tanggal 4 sampai 18 Mei, tapi kami mohon tiga hari mensosialisasikan. Senin launchingnya, hari Selasa dan Rabu sosialisasi dan hari Kamis mulai penindakan,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan keterangan pers di Posko Gugus Tugas, Minggu (3/5).

Rusli menjelaskan pokok-pokok dalam. pergub nanti antara lain berisikan aturan penutupan pasar mingguan. Pasar diganti dengan belanja online melalui aplikasi yang sudah disiapkan.

Penutupan semua akses darat, laut dan udara juga diberlakukan selama PSBB.  Tidak ada lagi aktivitas keluar masuk orang kecuali logistik makanan, bahan bakar minyak dan alat kesehatan. Perbatasan antara kabupaten/kota diatur oleh pemerintah daerah setempat.

“Berikutnya tempat ibadah. Saya sampaikan sesuai surat edaran Menteri Agama dan imbauan MUI agar ditaati. Jangan sampai ditutup masjid di sini, di sana tidak,” sambungnya.

Hal lainnya menyangkut pembatasan aktivitas warga Gorontalo selama PSBB. Disepakati aktivitas luar rumah mulai pukul 06:00 – 17:00 WITA. Di luar jam itu tidak diperkenankan berada di luar rumah.

Mengenai Jaring Pengaman Sosial sebagai dampak dari PSBB, Rusli meminta pemerintah kabupaten kota hingga ke tingkat desa bisa bersikap transparan. Para penerima bantuan harus diumumkan secara terbuka di kantor desa berikut jenis bantuan yang diterima.

Bahkan, Pemprov juga telah mengalokasikan bantuan bagi warga, asal yang bersangkutan benar-benar tidak mendapatkan bantuan dari pihak manapun. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun desa.(RA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here