GORONTALO (barometernewsgo.com)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo mengeluarkan tausyiah untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H.
Surat yang dikeluarkan pada Minggu, 19 April 2020 dan ditandatangani Ketum-Sekum MUI Provinsi Gorontalo, H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc dan Dr. H. Arfan A. Tilome, M.HI itu memuat beberapa pesan penting untuk umat Islam dalam menjalankan ibadah di tengah wabah Covid-19.
“Mengimbau kepada umat Islam agar tidak melaksanakan kegiatan keagamaan yang menghimpun banyak orang baik di rumah maupun di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 yang membahayakan keselamatan diri manusia,” bunyi isi surat itu.
MUI Provinsi Gorontalo juga meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
Selain itu, umat Islam diminta meningkatkan jiwa ta’awun (tolong-menolong), dengan mengeluarkan dan mendistribusikan zakat, baik zakat harta maupun zakat fitrah, serta memperbanyak infak dan sedekah guna membantu kaum dhu’afa dan masyarakat yang terdampak Covid-19.
Berikut beberapa poin penting dari MUI Provinsi Gorontalo yang harus kita perhatikan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
- Tetap menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebagaimana mestinya sesuai ajaran Islam.
- Melaksanakan sholat tarawih, sahur, buka puasa, dan tadarus Al-Qur’an cukup di rumah masing-masing, tanpa mengundang orang lain untuk berkumpul.
- Meniadakan acara buka bersama yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan swasta, ormas atau oleh komunitas tertentu.
- Tidak menyelenggarakan peringatan Nuzulul Qur’an dan Hari Besar Islam lainnya yang mengundang banyak orang.
- Takmirul masjid agar tidak menyelenggarakan I’tikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan.
- Pemerintah, ormas, takmirul masjid, atau komunitas muslim lainnya agar tidak menyelenggarakan sholat idul fitri berjamaah di masjid atau lapangan.
- Para takmirul Masjid agar tetap mengumandangkan syiar-syiar Islam berupa azan disetiap masuk waktu sholat, memutar kaset murattal/tilawah al-Quran, sholawat, doa/dzikir menjelang buka puasa dan lain lain.
- Takbiran saat Idul Fitri dapat di kumandangkan dari masjid-masjid atau rumah-rumah dengan menghindari kerumunan banyak orang.
- BAZNAS, LAZ, atau Pihak yang mengumpul zakat (maal dan Fitrah) agar dalam mendistribusikan zakatnya tidak mengumpul mustahiq dalam jumlah yang banyak. Bahkan sedapat mungkin diantar langsung kealamat masing-masing mustahiq, dengan tetap memperhatikan protockol kesehatan.
- Acara silaturrahim, halal bi halal, atau semacamnya dapat dilaksanakan melalui media sosial atau daring.(**)