GORUT CERIA (barometernewsgo.com)-Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara Ridwan Yasin bergegas menindaklanjuti status hukum melalui proses penerbitan Sertifikat Aset Sekolah. hal ini dilakukan agar tidak ingin terjadi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut), khususnya di bidang pendidikan. karena belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah sering menjadi memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
bahkan di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi pada kalangan pengusaha, BUMN, maupun pemerintah.
“Aset sekolah itu sangat penting! Memang banyak aset-aset kita (sekolah-red) yang belum bersertifikat. Nah, tadi sudah ada dua sertifikat yang diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pemda Gorut, yaitu SDN 7 Atinggola dan SDN 10 Atinggola,” ungkap Ridwan usai penyerahan Sertifikat tersebut, Rabu (26/2/2020).

Panglima ASN Gorut itu menjelaskan, pihaknya telah meminta kepada BPN untuk memberikan kesempatan bagi Pemda Gorut dalam menuntaskan proses pengurusan sertifikat di sekolah lainnya.
Untuk proses pengadaan sertifikat tersebut kata Ridwan, pihaknya memanfaatkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN. “Mumpung gratis PTSL nya,” singkat Ridwan dengan senyum khasnya.
Sekda Millenial ini juga telah mengistruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Gorut agar bergerak cepat menyelesaikan bentuk persyaratan penerbitan sertifikat aset sekolah.
“PTSL itu merupakan persyaratan untuk penerbitan Sertifikat Aset Sekolah. Maka dari itu, sudah saya instruksikan kepada Disdik. Pada serah terima sertifikat tadi juga, saya mengundang Sekretaris Disdik untuk sama-sama menerima sertifikat itu. Demikian juga pihak Perkim tadi hadir bersama,” pungkasnya.
Olehnya Ridwan berharap, sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dengan baik oleh sekolah yang bersangkutan, agar tidak terjadi perseteruan di kemudian hari.(Adv/MM)