Soal Pengangkatan Camat, Bupati Nelson Tidak Melanggar Aturan

588
0

GORONTALO GEMILANG (barometernewsgo.com)-Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo terus berjuang untuk percepatan Pembangunan Kabupaten Gorontalo. meskipun diterpa berbagai Isu.

Terbukti, dengan capaian Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gorontalo dari sekitar Rp 90 Milyar menjadi Rp 200 Milyar tahun 2019 lalu.

Akan tetapi, bukan berarti Nelson Pomalingo lolos dari isu yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum tertentu yang dinilai mendesain opini publik untuk membenturkan Bupati Nelson Pomalingo dan Pemangku Adat.

Dilansir dari Salah Salah satu media online di Gorontalo, Seorang disebut Pemangku Adat tingkat Kecamatan menyatakan bahwa, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dinilai tidak meminta pertimbangan pemangku Adat dalam pengangkatan Para Camat di Kabupaten Gorontalo, yang katanya tradisi Bupati Gorontalo sebelumnya.

Ketika dimintai tanggapan terkait hal itu, Bate lo Limuto Loloopo AW Lihu, menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang mengikat terkait pengangkatan seorang camat harus melibatkan pemangku adat. Ia pun meluruskan, untuk Dewan adat berada di Provinsi Gorontalo, kemudian di Kabupaten itu namanya, Pemangku adat sedangkan ditingkat kecamatan dinamakan Badan Pekerja tiga serangkat.

“Jadi tidak apa-apa biar tidak melibatkan pemangku adat dalam pengangkatan seorang camat. Bukan berarti tidak menghargai. Bupati Nelson itu sudah bekerja sesuai aturan yang ada dan telah mengikuti apa yang menjadi tradisi dari bupati-bupati sebelumnya yakni mewarnai,” jelasnya, kepada Awak Media, Rabu (13/2).

“Yang menghilangkan adat itu, misalkan sadaka-sadaka sudah tidak ada, ataupun yang berhubungan dengan adat sudah tidak lagi diperhatikan,” sambungnya. 

Berbeda dengan seorang warga Kayu Bulan, yang mengaku telah membaca pemberitaan media tersebut, dan Ia bernilai hal itu bersifat tendensius. “Semustinya, dipertimbangkan terlebih dahulu hubungan secara formal (aturan baku, lalu kemudian antara pemangku adat serta pengangkatan Camat,” ucapnya.

Selebihnya, Ia mengutarakan pengangkatan Pejabat ASN itu, diatur melalui Undang-Undang. “Jadi bagaimana? jika, ada Calon Camat yang tidak memenuhi syarat pangkatnya misalnya, dan disetujui masyarakat atau Tokoh Adat. Itukan sama dengan mendorong Bupati menyalahi aturan,” ulasnya.

Dirinya menambahkan, menduga hal seperti ini, hanyalah agenda Media tertentu yang berupaya mencari informasi lawan politik. “Yang namanya politik pasti ada lawan, tapi yang mengkhawatirkan pembentukan opini Media kepada masyarakat itu, menutup ruang publik tentang regulasi dan prestasi, yang bisa jadi menutup katup (ruang) kebenaran,” tandasnya sambil berpesan kepada Media ini agar tidak mengorbitkan namanya.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here