Pasutri Belum Tercatat Secara Sah, Sekda : Solusinya Isbat Nikah Mobile

689
0

GORUT CERIA (barometernewsgo.com)-Perencanaan Pemerintah untuk mempermudah akses Masyarakat dalam hal Administrasi yang sipatnya universal, seperti kependudukan yang sah, Kartu keluarga yang mudah Serta buku nikah yang menjadi kebutuhan publik terkait kewajiban. Kini pemerintah mengantisipasinya dengan cara sidang Isbat Nikah untuk sebelas kecamatan yang di Gorut. Hal ini di buktikan dengan dibukanya rapat verifikasi dan pendataan pasangan suami istri ( Pasutri ) oleh sekretaris Daerah Ridwan Yasin yang bertempat di Aula kantor Camat Gentuma Raya.

Rapat tersebut di hadiri oleh Hakim pengadilan agama, instansi terkait dan Camat Gentuma raya serta ratusan masyarakat dari berbagai desa gentuma raya.

“Verifikasi ini bertujuan untuk mendata pasangan suami istri yang belum memiliki Buku nikah namun sudah lama melangsungkan pernikahan, selain itu saat sidang isbat nantinya dilaksanakan, pemda juga menyiapkan buku nikah, KK dan KTP untuk para peserta pasangan suami istri yang telah di kukuhkan secara sah oleh pengadilan agama agar bisa di pergunakan sebaik mungkin demi melengkapi kepentingan bersyarat, “ujarnya

Pada kesempatan itu Sekda mengingatkan isbat nikah ini merupakan gagasan inovasinya ketika dirinya masi menjabat Kepala Biro Hukum Provinsi pada tahun 2014, melalui program perdana di laksanakan di desa yang sama yaitu Gentuma. Dengan disiplin ilmu hukum yang di milikinya, mulailah dia mendesain gagasan dengan mempelajari indikator minimnya Buku nikah di kalangan masyarakat dan kartu keluarga padahal akses sudah tersedia di semua kabupaten kota. kemudian karo hukum provinsi itu membentuk tim untuk mendata semua warga di lima kabupaten satu kota guna memastikan jumlah warga yang tidak terdaftar di dinas kependudukan catatan sipil, nama memang ada namun masih mengacuh pada KK lama kendati banyak yang sudah menikah bahkan sudah di anugerahi anak.

‘Hal ini sebagai penyebab minimnya data Nikah di Pengadilan agama, tapi paktanya banyak yang sudah berkeluarga. Sehingga tim berhasil menginput 27 ribu pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah, “paparnya

Nah melihat pakta ini saya segera menyusun laporan berupa konsep gagasan untuk solusi mendapatkan buku nikah yang saya rangkum dalam dokumentasi proposal”Isbat Nikah” agar di restui oleh kementrian Agama pada pertemuan di jakarta 2014 silam yang di hadiri mahkamah agung RI.

“Akhirnya di aminkan hingga isbat nikah saat ini sudah di laksanakan di semua kabupaten kota se indonesia untuk penuntasan masalah Bukuh nikah demi legalitas pernikahan, “tuturnya

“Inovasi ini muncul di saat saya di utus sebagai peserta Tim II dalam rangka pemenuhan eselon II dengan kewajiban mengkuti diklat yang di selenggarakan di Malaysia dan Singapore selama tujuh hari. Dalam diklat itu banyak hal penting yang saya petik termasuk isbat ini, “pungkasnya.(Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here