Santunan Dana Duka, Sekda Bongkar Kebiasaan Lama

1428
0

GORUT CERIA (batometernewsgo.com)-Rapat Koordinasi dan Evaluasi dalam rangka perencanaan Santunan Dana Duka Tahun 2020 berlangsung di ruang Tinepo kamis (5/12) di buka resmi oleh Sekretaris Daerah Ridwan Yasin.

Sekda yang di dampingi Kabag Kesra Ajuba Thalib bersama Seluruh jajarannya dalam koordinasi dan Evaluasi Santunan dana duka itu menegaskan agar apa yang tertuang dalam persyaratan penyaluran dana duka harus memperhatikan kebutuhan ketimbang persyaratan oleh sebab itu secara teknis sekda menghapus beberapa poin persyaratan penyaluran dana duka.

Poin poin yang di hapus itu antara lain Fhoto Mayat sementara proses penguburan, Foto Copy KTP dan Foto Copy KK Almarhum atau Almarhumah serta lain sebagainya yang di anggap hanya akan memperlambat proses pencairan dana Santunan duka itu di tiadakan.

Sekda pun menghapus kebiasaan lama yang wajib mengurus itu harus keluarga ahli waris, semisal pasca menghembuskan nafas terakhir aparat desa atau Kaur desa yang membidangi hal yang dimaksud segera membangun komunikasi dengan Pihak kabupaten (Kesra) olehnya keluarga yang sedang berduka tidak terganggu atas administrasi yang cukup merepotkan itu, “pinta Ridwan.

“Demikian halnya atas pelayanan pencairan Dana duka yang tadinya menunggu harus berapa orang yang meninggal baru di proses, oleh sebab itu Sekda mewajibkan jika menerima laporan warga yang meninggal segera memproses administrasinya jangan menunda, “tegas Sekda.

“Begitu pula kebiasaan Pihak Kesra yang tidak akan memproses Dana santunan duka disebabkan yang meninggal itu bunuh diri, meninggal sementara Mabuk Miras dan hal buruk lainnya, menurut pandangan Agama itu wajib di cairkan Dana santunan dukanya. Karena kewajiban pemerintah pokus pada orang yang meninggal bukan sebab akibat, siapapun dia kita harus memproses dana santunan duka untuk semata mata meringankan beban keluarga yang berduka, “pungkas Sekda.(MM/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here