Status Tersangka Mantan Kacab Bank Sulutgo Efendi Taludio, Batal Demi Hukum

1001
0

DAMAI BOALEMO (barometernewsgo.com)- Sempat ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan Korupsi, mantan kepala Cabang Bank Sulutgo, Efendi Taludio jalani Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Limboto.

Dari Putusan Pra Peradilan dengan nomor Perkara 6/Pif.Prap/2019/PN.Lbo. Efendi yang sebelummya sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Gotontalo keliru dan cacat hukum. Hal itu diungkapkan Hendra Saidi yang juga sebagai kuasa Hukum Efendi Taludio, senin, (11/11).

lebih lanjut Hendra menyampaikan bahwa, di Tanggal 6 desember 2018 masuk Laporan Polisi. ditanggal bersamaan penyidikan sudah dimulai dibuktikan dengan SPRINDIK (surat Penyidikan) yang secara aturan cacat hukum karena melewati Proses Penyelidikan sesuai Peraturan Kapolri.

Tak hanya itu, kepada awak media Hendra juga menyampaikan kejanggalan lain seperti Sprindik yang keluar dua kali.
“Dalam penanganan Perkara, tidak ada sprindik keluar dua kali dalam 1 masalah yang sama, di tanggal 6 Desember 2018, dan tanggal 8 oktober 2019.seyogyanya Sprindik yang pertama di SP3”.

Hendra juga menambahkan, Polda Gorontalo juga mengeluarkan Sprindik ditanggal 8 oktober 2019 bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan tanggal itu juga kliennya (Efendi,red) ditetapkan sebagai tersangka. Artinya Polda Gorontalo melewati Proses dan Prosedur”.

Masih menurut penyampaian Hendra, Perkara tersebut adalah Perkara Perdata yang merupakan persoalan Kreditur Dan Deditur.

Sehingga berdasarkan Fakta Persidangan Pra Peradilan diatas yang diuangkapkan Hendra, Hakim Tunggal Ester SH, mengabulkan semua permohonan yang mengakibatkan Penetapan Tersangka mantan Pimipinan Cabang Bank Sulutgo Efendi Taludio batal demi Hukum dan memeritahkan kepada Termohon (Polda Gotonto, red) untuk mencabut status Tersangka dan menerbitkan SP3.

Pewarta : Apriyanto/Rein

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here