Tidak Ingin Jadi Penonton, Ini yang Dilakukan DPC Partai Demokrat Pohuwato

1339
0

Gorontalo (Barometernewsgo.com) Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah di 3 Kabupaten, yakni Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Bone Bolango, Partai Demokrat Provinsi Gorontalo siap melakukan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di ajang Pilkada serentak yang dijadwalkan akan berlangung pada 23 september 2020 mendatang.

Pada Pilkada kali ini, Partai besutan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini, tidak ingin menjadi penonton, melainkan akan memainkan peran penting dalam menentukan pemimpin di 3 daerah di Gorontalo.
Di Kab. Pohuwato misalnya, DPC Partai Demokrat sudah mulai membuka penjaringan dan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato periode 2020-2025. Demikian juga dengan DPC Partai Demokrat Kab. Gorontalo dan DPC Partai Demokrat Kab. Bone Bolango.

Khusus untuk Kab. Pohuwato, menurut fungsionaris Partai Demokrat Rahmat Buluati, telah membuka pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato sejak 17 Februari dan akan berakhir pada 25 Februari 2020.

“Kami DPC Partai Demokrat telah membuka pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 sejak tanggal 17 Februari kemarin, namun karena masih ada administrasi yang harus kami siapkan, maka pada besok Kamis 20 Februari, kami siap menerima calon pendaftar sampai pada selasa 25 Februari”, ungkar Rahmad Buluati yang juga Ketua Panitia Penjaringan.

Dijelaskannya, Partai Demokrat Pohuwato yang mampu meraih 2 kursi di lembaga legislatif siap membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, baik yang berasal dari internal partai maupun yang berasal dari luar partai.

Untuk pengambilan dan Pengembalian Formulir telah sesuai dengan hasil rapat pengurus DPC Partai Demokrat dapat dilakukan di Sekretariat DPC Demokrat Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

Panitia penjaringan ungkap Rahmat Buluati, hanya bisa menerima pendaftar, baik yang datang secara langsung maupun mengirim utusan. Namun jika hanya melalui utusan, harus dapat menunjukan SK dari pendaftar atau surat kuasa sebagai Perwakilan atau utusan.

“Jadi waktunya sudah kami tentukan bahwa pengambilan Formulir pendaftaran dan Pengembalian berkas sejak tanggal 17 sampai 25 Februari” imbuhnya.
Jika ada pendaftar yang tidak mengembalikan formulir pendaftaran sampai pada tanggal 25 Februari, maka kami anggap gugur dan kami hanya memproses bakal calon yang mengembalikan formulir sesuai dengan mekanisme partai. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here