LIBUO (barometernewsgo.com)-Terkait dengan pemberitaan salah satu media Online yang memberitakan salah satu masyarakat paguat di tangkap karena kepemilikan pil koplo 1.466 butir
Di dalam isi berita di cantumkan yang diduga bandar Pil Koplo yakni KH (30) warga Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis 16 Januari 2020,
Hal tersebut di luruskan oleh lurah libuo bahwa pemberitaan yang menyebut masyarakatnya di tangkap itu keliru
“KH memang pernah tinggal di libuo tapi itu Beberapa tahun lalu, jadi kalau di beritakan dia masyarakat libuo ya itu Beberapa tahun lalu tapi sekarang bukan masyarakat libuo lagi”, ungkap lurah libuo
Sebelumnya polres Pohuwato merilis penangkapan tersebut, dalam rilis itu di sebutkan bahwa”Dari hasil interogasi terhadap saudara RIAN dia mengaku bahwa masih banyak pil koplo yang disimpan dirumahnya.
Kemudian dengan membawa saudara RIAN, KBO dan Tim Opsnal mendatangi Rumah saudara RIAN yang terletak di Desa Palopo Kec. Marisa Kab. Pohuwato dan dengan disaksikan oleh aparat pemerintah desa Palopo dilakukan penggeledahan dan ditemukan Pil Koplo dengan jumlah 1.458 butir disebuah lemari kayu”, kutipan rilis yang di terima awak media
Setelah di konfirmasi kepada kades palopo Eli Djafar, ia Membenarkan ada penangkapan di perumahan janur part
” ya benar ada penangkapan, kaur pemerintahan yang menyaksikan”, Eli Djafar
Eli Djafar menambahkan bahwa KH atau rian yang di tangkap bukan masyarakat palopo
” memang dy tinggal di perum janur Part tapi KH itu pendatang dan belum memiliki surat domisili desa palopo”, Eli Djafar.(JD)