GORUT CERIA (barometernewsgo.com) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo terhadap dua kasus maaladministrasi yang telah ditangani sejak 2017 silam.
Dua kasus tersebut yakni dugaan maladministrasi tanah di desa, yakni di Desa Lelato dan Desa Buloila Kecamatan Sumalata. Jumat (20/12) kemarin,
LAHP dua kasus maladministrasi ini diterima oleh Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu dalam acara penyerahan yang dilaksanakan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Wakil Bupati Gorontalo Utara (Wabup Gorut) Thariq Modanggu yang ditemui usai acara penyerahan tersebut mengaku atas nama pemerintah daerah menyambut baik LAHP yang disampaikan Ombudsman.
“Jadi, ini rekomendasi menyangkut pembinaan dan penyelesaiannya,” ungkap Wabup Thariq.
Dan waktu 30 hari yang diberikan Ombudsman untuk diselesaikan, Wabup Thariq mengaku optimis dapat memenuhinya. “Insya Allah saya optimis ini dapat dipenuhi untuk penyelesaian rekomendasi sebagaimana yang dicantumkan pada bagian akhir laporan,” ujar Thariq.(MM/Adv)