Penerapan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kabgor Mendapatkan Apresiasi dari Wabup Toni Yunus

176
0

KABGOR (baromternnewsgo.com)– Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus menyampaikan apresiasi penerapan Restorative Juctice di Wilayah hukum Kabupaten Gorontalo

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Gorontalo usai menyaksikan penerapan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Jumat, (07/11/2025).

Ia menyampaikan terimakasih setinggi – tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang telah menerapkan restorative justice di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo.

Kejaksaan memberikan restorative justice (keadilan restoratif) sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar hukuman formal,” ujar Tonny.

Restorative justive yang berfokus pada pemulihan yang tujuannya untuk memperbaiki kerusakan yang timbul akibat tindak pidana dan memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

“Tonny berharap para pelaku agar tidak mengulanginya lagi, apabila di ulangi maka tidak akan melalui proses lagi dan akan langsung dilakukan penahanan,” imbuhnya.(BMW-4)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here