KABGOR (barometernewsgo.com)- Pemerintah Kabupaten Gorontalo mewajibkan penggunaan bahasa Gorontalo setiap hari Jumat di lingkungan pemerintahan sebagai langkah pelestarian budaya lokal.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Sugondo Makmur saat memimpin Apel Zona B di halaman Kantor Bapenda, Senin (20/10/2025).
Kebijakan ini sebelumnya disampaikan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, saat menutup kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu yang digelar Dinas Dikbud Kabupaten Gorontalo di Taman Budaya Limboto.
Aturan tersebut segera dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan berlaku bagi seluruh OPD hingga kecamatan dan desa.
Untuk memastikan penerapan berjalan efektif, Pemkab akan memberlakukan sanksi ringan bagi pimpinan OPD yang tidak menggunakan bahasa daerah.
“Sesama Kepala Dinas harus saling membantu, Kalau ada yang tidak berbahasa Gorontalo, dendanya masuk ke kotak stunting,” ujar Sugondo.
Dalam apel itu, Sekda juga menegaskan kembali kebijakan tanpa konsumsi pada kegiatan hari Senin dan Kamis. Kebijakan tersebut bukan semata efisiensi anggaran, tetapi bagian dari penanaman budaya disiplin dan kesederhanaan di lingkungan ASN.
Apel gabungan Zona B diikuti 8 perangkat daerah, masing-masing Bappenda, Bapelitbangda, Perindag, Ketahanan Pangan, Inspektorat, RSUD MM Dunda, dan Nakertrans.(BMW-4)