Saiful dikukuhkan Berdasarkan Legalitas, Marwan : Ini Cacat Prosedural

1207
0

GORUT CERIA (barometernewsgo.com- Pertemuan Besar dalam rangka tindak lanjut dari pada rekonsiliasi 10 oktober di kantor Koperindag Gorut yang menghadirkan 4 kelompok anggota TKBM Anggrek Maju, Pemda, Instansi terkait, dengan pengajuan 3 opsi oleh Pemda Di antaranya Opsi pertama menolak dengan konsekwensi yang berkepanjangan, Opsi ke dua Menerima dengan Modipikasi, Opsi terakhir Menganalisa seluruh Dokumen pengurus,dengan kesimpulan Opsi ke 2 Ahirnya Sukses di laksanakan di Aula Gerbang Emas Senin 21/10 .

Pertemuan yang di pimpin langsung oleh kadis Koperindag Sumitro Datunsolang,di dampingi kadis Nakertrans,Pejabat Terkait, serta Unsur TNI Polri, dan Tim kerja Bupati itu dalam rangka pengukuhan Struktur Baru dalam Tubuh koperasi TKBM Anggrek Maju, Dengan Agenda Pembukaan, Penandatanganan/persetujuan, dan penutup.

Usai ditutup terjadi Interupsi panjang dari Peserta yang Notabene merupakan Pendukung yang juga Anggota Buruh Versi ketua lama Mawan Moohulao, Mereka ajukan Protes dengan isi pertemuan yang menurut mereka tidak sesuai yang tertulis dalam undangan, sambil Teriak dengan Nada kencang Mereka ajukan Protes, Massa yang di perkirakan berjumlah ratusan itu masih dapat di kendalikan oleh Aparat keamanan TNI Polri dan akhirnya mereka memilih keluar dari Aula menuju Kantor DPRD Gorut.

Di DPRD Massa Di sambut Oleh Wakil Ketua Komisi II Sian Woloks, Lukum Diko,Saprudin Bait.

Perwakilan Massa Di persilahkan Masuk Ruangan Komisi II agar bisa di dengar langsung Aspirasi Buruh Versi Mawan Ketua TKBM lama.

“Dalam Rapat tersebut Mawan Komplain soal Kepemimpinan Saiful yang di nilai Cacat prosedural, Menurut Mawan kriteria Calon Ketua itu Menurut Prosedur yang berlaku dalam Koperasi TKBM Harus dari Pengurus Minimal 2 tahun,Di duga Saiful Karim Bukan pengurus TKBM Anggrek Maju, “kata Mawan.

“Siapa saja bisa jadi ketua TKBM Anggrek Maju Asalkan dia Dari Anggota/pengurus, Saiful karim Bukan Pengurus ko’ bisa dia jadi Ketua? Saya mohon kepada Aleg DPRD Gorut agar Mengundang Dinas Koperindag Gorut terkait rapat tadi, saya menilai ini ada permainan antara Saiful dan Kadis ungkap Mawan dalam pertemuan tertutup bersama Aleg komisi II, “ungkap Mawan.


Mawan Menambahkan jika Polemik ini tidak terselesaikan dan Tetap Saiful yang ketua Maka akan terjadi hal hal yang tidak di inginkan karena legitimasi Buruh tidak menerima Saiful sebagai ketua.

Setelah Mendengarkan Aspirasi Dari beberapa Perwakilan Buruh Aleg Lukum Diko Menyarankan Agar Buruh jangan Anarkis, Utamakan kekeluargaan, hindari Pertikaian, sebab polemik ini Akan Di tindaklanjuti Oleh DPRD dengan Mengundang Dinas Terkait, Sebab sebagai Aleg Dapil Anggrek Lukum Akan berbuat yang terbaik untuk rakyatnya, Aspirasi ini akan kami bahas bersama Pemerintah untuk mencari solusi terbaik pungkas Lukum.

Setelah semuanya meluapkan Aspirasinya Sian Woloks langsung Menutup Rapat dan berjanji akan menindaklanjuti hasil pertemuan aleg dan Buruh serta akan melaporkannya ke Ketua DPRD untuk segra di Akomodir dengan mengundang Dinas Terkait tutup Sian Wakil Ketua Komisi II.

Di Tempat terpisah Kadis Koperindag Sumitro Datunsolang membantah jika pihaknya ada permainan Dengan Saiful Karim, “apa yang kami laksanakan tadi di Aula adalah rapat pengukuhan sebagai Tindak lanjut dari hasil rekonsiliasi 10 oktober bersama 4 kelompok dan kami sepakat Opsi 2 yang di ambil yaitu Menerima dengan Modifikasi, dan Saiful sendiri dari hasil pengamatan, pemeriksaan, Evaluasi dari tim Berwenang beliau tidak Cacat Prosedural, sebab Saiful Karim sampai dengan saat ini masih mengantongi SK Badan Pengawas Buruh TKBM Anggrek Maju, Nah ini sebagai dasar kami memproses dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku dalam hal koperasi khususnya Buruh TKBM Anggrek maju, “tutur Sumitro.

“Saya berharap semua keputusan lewat pengukuhan ini bisa segera diterima, jika persoalan ini terus di permasalahkan nantinya akan berpengaruh pada Aktvitas Bongkar muat di Pelabuhan, dan yang akan rugi sendiri adalah Buruh itu sendiri, saya kira pengukuhan ini sudah sesuai Prosedur dan silahkan Buruh beraktivitas kembali sebagaimana Biasa pungkas Sumitro saat ditemui di ruang kerjanya, “tutupnya.(MM/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here