KABGOR (barometernewsgo.com)-Pemerintah Kabupaten Gorontalo menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara dan Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pekerjaan Umum di Aula Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo, Selasa (08/07/2025).
Naskah Perjanjian Hibah yang ditandatangani tersebut bernomor Nomor : PS0403/Bb30.5/1483 tentang perjanjian hibah barang milik negara dan Surat Nomor : PSO403/Bb.30.5/1484.
Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara dan Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pekerjaan Umum dilakukan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dengan Kepala BPJN Gorontalo Elsa Putra Friandi.
Bupati Sofyan mengatakan, pelaksanaan penandatanganan ini
menjadi harapan rakyat Kabupaten Gorontalo dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk itu atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kab. Gorontalo, Bupati Sofyan Puhi menyampaikan terima kasih kepada BPJN Gorontalo yang telah melakukan pekerjaan jalan di Desa Ayumolingo,Tumba dan Pongongaila yang sudah selesai di tahun 2023 serta tahun pemeliharaannya 2024,” ungkap Sofyan.
Sementara itu Kepala BPJN Gorontalo Elsa Putra Friandi menjelaskan, serah terima aset jalan merupakan awal sinergitas pembangunan di wilayah Kabupaten Gorontalo
demi kepentingan masyarakat
“Melalui sinergitas yang baik ini maka dilaksanakan hibah barang milik negara dan serah terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pekerjaan Umum dalam mewujudkan jalan yang baik untuk masyarakat,” pungkasnya.(BMW-4)