Tampil di Talkshow Radio RH, Kepala BK Provinsi Sukril Gobel Sampaikan Hal Ini

678
0

GORONTALO (barometernewsgo.com)-Dalam rangka mensosialisasikan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembebasan Denda dan Pemotongan Pokok Pajak Kenderaan Bermotor, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel tampil mengudara melalui Talk show secara interaktif di Radio Rakyat Hulonthalo (RH), Selasa (22/10).

Tampil bersama Kasubdit Regident Ditlantas Polda Gorontalo AKBP Supriantoro, SH,S.IK dan Kepala PT. jasa Raharja Perwakilan Gorontalo Eko Prasetyo, SKM, Sukril Gobel, SE,M.Si menjelaskan tentang insentif pajak tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

Hal itu terjadi karena adanya pemotongan Pokok Pajak tahun tertentu.

Terkait upaya mensosialisasikan ketentuan Pergub Nomor 21 tahun 2024, Sukril Gobel menambahkan, akan dilakukan secara masif melalui berbagai platform media sosial (Medsos) maupun melalui media online serta media elektronik dan media cetak.

Hal itu ungkap Sukril Gobel lagi, menjadi sebuah keharusan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami tentang denda dan pemotongan pajak kenderaan bermotor.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Gorontalo yang diwakili Kasubdit Regident Ditlantas Polda Gorontalo AKBP. Supriantoro menjelaskan, Direktorat Lalu Lintas sangat mendukung kegiatan sosialisasi tentang Pergub Nomor 21 tahun 2024 karena sangat penting menjadi rujukan masyarakat,khususnya bagi pemilik kenderaan bermotor.

Demikian juga, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja menjelaskan, untuk tahun ini dan tahun tahun sebelumnya telah memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan insentif pajak tersebut dengan membebaskan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

TIM Pembina SAMSAT sangat mengharapkan momen ini bisa dinikmati dan di manfaatkan oleh masyarakat dan wajib pajak di Provinsi Gorontalo.

Talk Show secara interaktif ini mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat pendengar Radio RH yang secara umum menyambut baik dan mengapresiasi sosialisasi peraturan tentang denda dan pemotongan pajak kenderaan bermotor.(BMW-6)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here