POHUWATO (barometernewsgo.com)-Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam Andalan Pohuwato (SIAP) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Pohuwato.
Menurut Tim Hukum Pasangan calon SIAP Salahudin Pakaya, sebagai seorang lawyer ia dan juga tim hukum lainnya, merasa terpanggil sebagai putra daerah untuk mewujudkan Pemilukada serentak tahun ini berlangsung secara jujur dan demokratis dan tidak dinodai oleh berbagai manuver yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Oleh karena itu, tim hukum pasangan calon SIAP akan segera menggugat KPU Pohuwato yang telah meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief atau pasangan calon ILOMATA.
Menurut rencana berkas gugatan ke KPU akan didaftarkan pada Rabu (25/9/2024).
Dalam amar gugatannya, Salahudin Pakaya mengatakan, seharusnya pasangan yang dijuluki Ilomata tersebut tidak layak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Pohuwato karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2.
“Kenapa kami menggugat KPU?, karena lembaga ini telah menetapkan pasangan Ilomata atau pasangan nomor urut 1 sesuai dengan keputusan KPU Pohuwato tertanggal 22 September 2024, kami melihat ada kejanggalan yang semestinya tidak terjadi” ujarnya.
Seharusnya pasangan nomor urut 1 tidak ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, karena melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2.
Dalam pasal tersebut, menurut Salahudin, KPU Provinsi semestinya melakukan klarifikasi kepada DPP Partai PKN, sehingga melahirkan berita acara karena telah mengeluarkan berkas B KWK atau pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sebab menurut Salahudin Pakaya, Partai PKN telah memberikan mandat kepada pasangan calon SIAP pada tanggal 29 Agustus 2024 yang dituangkan dalam B1KWK yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal PKN yang merekomendasikan mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam.
Oleh karena itu menurut Salahudin Pakaya, dalam proses penetapan pasangan calon ILOMATA terdapat kejanggalan, yakni KPU Pohuwato tidak melakukan klarifikasi terhadap B1KWK Partai PKN terhadap pencalonan paslon Ilomata.(HT)