GORUT CERIA: Pemerintah Kab. Gorontalo Utara siap melepas kawasan hutan kepada masyarakat dalam rangka program redistribusi tanah tahap dua tahun 2021 dari Badan Pertanahan Nasional.
Terkait hal itu, Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu menjelaskan, lahan yang akan diberikan itu, sebelumnya dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian maupun kegiatan perikanan.
Kawasan hutan yang akan diredistribusi tersebut, sebanyak 83 bidang atau 37.440 meter persegi yang tersebar di 7 desa. Menurut Wabup Thariq Modanggu, Surat Keptusan pelepasan ini sudah dikeluarkan oleh pihak kementerian sehingga sudah dapat dilanjutkan ke proses pengsertifikasian.
Saat dihubungi di ruang kerhanya, Selasa (7/9), Wabup Thariq Modanggu menjelaskan, masih ada 93 bidang yang masih belum diukur oleh Badan Pertanahan Nasional disebabkan alasan-alasan teknis. Lagi-lagi terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Gorontao Utara akan menindaklanjutinya bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo.
Tindaklanjut itu penting untuk dilaksanakan, karena lahan-lahan tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai kebutuhan hidup mereka, sementara lahan itu belum bisa dilepaskan.
“Jadi tindaklanjut yang bakal kami lakukan ini, untuk memastikan alasan-alasan atau hal teknis apa kenapa usulan itu tidak semua bisa keluar atau diukur,” jelanya (MM)