KABGOR-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) mulai tanggal 1 hingga 14 Juni mendatang. Langkah tersebut dilakukan karena adanya penambahan kasus Covid-19 di Provinsi Gorontalo.
“Kami akan berlakukan sesuai edaran Mendagri RI pada 1 Juni Tahun 2021, berbagai regulasi dan koordinasi dengan stakholder baik OPD Camat dan Kepala Desa,” kata Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo dalam agenda rapat di ruang Madani Lt. II Kantor Bupati, di Limboto, Senin (31/05/2021).Terungkap, wilayah Provinsi Gorontalo masuk dalam wilayah cakupan perluasan PPKM, selain tiga provinsi lainnya, masing-masing, Maluku, Maluku Utara, serta Sulawesi Barat.
“Sehingga pada pekan depan bisa melakukan monitoring dan evaluasi di tingkat Kecamatan maupun desa,” ungkap Bupati Nelson.
Namun begitu ia menjelaskan PPKM Mikro Berbasis Desa diberlakukan pada desa yang masuk dalam zona kuning atau yang memiliki kasus Covid-19, dimana Kabupaten Gorontalo sendiri mencatat ada 14 desa yang wajib memberlakukan PPKM.
“Jadi PPKM berbasis desa hanya diberlakukan di 14 Desa/Kelurahan di masing – masing kecamatan,” tukas Bupati Nelson.
Dia menambahkan bahwa skala pembatasan akan memperhatikan berbagai indikator, misalanya, di desa yang terpapar covid-19 pasiennya benar-benar diberi perhatian. Sedangkan untuk perizinan kegiatan akan dibatasi, termasuk tempat usaha dan wisata.(**)