Peserta JKN Dinonaktifkan Pemerintah Pusat, Pemkab Pohuwato Menyiapkan Mekanisme Pelayanan Kesehatan Masa Transisi

149
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)-Sebanyak 11.824 jiwa termasuk 89 orang penderita penyakit kronis di Kab. Pohuwato telah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Terkait hal itu, Pemerintah Kab. Pohuwato telah menyiapkan mekanisme pelayanan kesehatan selama masa transisi agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan selama masa proses pemutakhiran data.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kab. Pohuwato Zulkifli Umar, saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kab. Pohuwato, Senin (06/4/2026).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga dan dihadiri oleh Kepala BPJS Cabang Pohuwato dan Kepala BPS Pohuwato.

Zulkifli Umar lebih lanjut mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman petugas teknis terkait konsep, definisi, serta tata cara pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026.

Pelaksanaan kegiatan ini ungkap Zulkifli mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN serta Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 tentang penetapan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Menurutnya, DTSEN telah berjalan satu tahun sejak diberlakukan pada 19 Februari 2025 yang lalu.

Sesuai regulasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah diberi kesempatan melakukan reaktivasi peserta nonaktif, khususnya bagi yang sedang menjalani pengobatan, serta pemutakhiran data bagi ribuan penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (IJK) yang dinonaktifkan.

“Pemutakhiran diberikan dalam dua periode. Jika tidak dilakukan, maka peserta nonaktif berpotensi dihapus dari kepesertaan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Pengelolaan Data, Suslana Wuso melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan keterampilan petugas dalam penggunaan aplikasi SISK-NG serta memastikan proses pemutakhiran sesuai standar.

Bimtek diikuti para Kepala Dusun se-Kabupaten Pohuwato dan dilaksanakan selama tujuh hari dalam beberapa tahap pertemuan, dimulai dari Kecamatan Marisa dan Buntulia, kemudian berlanjut ke kecamatan lainnya sesuai jadwal.(BMW-3)