GORUT (barometernewsgo.com)-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Dr. Irwan Abudi Usman, M.Pd menegaskan, Surat Keputusan (SK) Nomor 597 Tahun 2025 yang diserahkannya kepada tenaga pendidik adalah SK Non ASN bukan SK PPPK tahap 2.
Penegasan ini disampaikannya untuk meluruskan sekaligus membantah pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa SK yang diserahkannya tanggal 5 Agustus lalu adalah SK PPPK Tahap 2.
“Yang benar adalah penyerahan SK Non ASN sambil menunggu SK PPPK Tahap 2 ” tegasnya, Rabu (13/8).
Menurutnya SK Penetapan Pegawai Non-ASN yang diserahkannya tersebut bersifat penetapan sementara, sembari menunggu SK PPPK Penuh dan waktu tahap 2.
“Jadi yang diserahkan itu SK sementara bagi guru yang tengah menunggu SK PPPK penuh dan paruh waktu tahap 2 dari Pemerintah pusat” tegasnya
Hal itu penting dilakukan, karena mereka saat ini tengah menjalankan tugas sebagai pendidik yang honornya bersumber dari dana BOS..
Di sisi yang lain Guru yang honornya bersumber dari dana BOS persyaratannya harus memiliki SK penetapan Non ASN yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
“Kalau mereka tidak ada SK tidak bisa menerima honor dari dana Bos karena bisa menjadi temuan” jelasnya lagi.
Untuk itu ia menegaskan lagi, tujuan penyerahan SK tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik non-ASN yang telah ditetapkan menjadi PPPK penuh/paruh waktu, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan hak-hak mereka sebagai guru tetap terjamin.
Ia berharap dengan klarifikasinya ini, maka semuanya sudah jelas sehingga tidak ada polemik dan salah tafsir mengenai penyerahan SK non ASN dimaksud.
Di bagian lain, Irwan Usman lebih lanjut mengakui, pemberitaan salah satu media online tersebut sebelumnya tidak melalui konfirmasi langsung dengannya sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kalau sebelumnya dikonfirmasikan ke kami, pasti beritanya tidak keliru” tandasnya.
.
Meski demikian, Irwan Usman memahami hal itu dan ke depan mekanisme chek and rechek atau konfirmasi itu penting dalam pemberitaan.
Ke depan Dinas Pendidikan Gorut akan memastikan setiap informasi dikomunikasikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
Dinas Pendidikan Gorontalo Utara ujarnya lagi, selama ini senantiasa berusaha transparan dalam menyampaikan informasi seputar proses pengangkatan PPPK sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.(BMW-5)