GORONTALO (barometernewsgo.com)-Badan Keuangan Provinsi (BKP) Gorontalo sejak tahun 2023 lalu telah menerapkan Aplikasi E-BMD yang merupakan produk Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Aset Dr. Iwan Lakoro, SE, MM menjelaskan, dengan penerapan aplikasi tersebut, maka seluruh aktivitas pengelolaan barang milik daerah terkait penatausahaan barang milik daerah dilakukan/dicatat pada aplikasi E-BMD.
Menurutnya, Bidang Aset merupakan bidang penunjang di Badan Keuangan yang akan melakukan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah setiap tahunnya.
Dalam menunjang kegiatannya, maka Bidang Aset Bersama Bidang Akuntansi telah merumuskan rencana kerja untuk melaksanakan Rekonsiliasi Realisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2024 dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo antara aplikasi E-BMD dan aplikasi SIPD.
Kegiatan Rekonsiliasi Belanja Modal Triwulan 3 Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan dari tanggal 07 s.d. 09 November 2024 di Bone Bolango.
Lebih lanjut dijelaskannya, Pemerintah Provinsi Gorontalo masih perlu melakukan pembenahan pengelolaan BMD yang lebih baik.
Hal ini dapat dilihat dengan terdapat banyaknya realisasi belanja modal yang belum sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Dalam pelaksanaanya ditahun 2024 Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan perubahan RKBMD sebanyak 4 kali.
Hal ini menurutnya akan berpengaruh pada penurunan nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) serta penurunan nilai pada pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terkait Perencanaan Belanja Modal.
“Pentingnya koordinasi antara pengurus barang dan unsur perencanaan OPD yang berkesinambungan agar tercipta Integrasi data yang efektif antara perencanaan dan realisasi belanja modal yang akurat, serta pembenahan penatausahaan barang milik daerah yang lebih optimal lagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo”.ujarnya
Ditahap ini, pemangku kepentingan ungkap Iwan Lakoro wajib dapat membuat keputusan yang lebih cepat dan lebih informasional, membantu dalam perencanaan strategis dan taktis dalam pengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pentingnya penyelenggaraan Rekonsiliasi BMD secara berkala adalah untuk menyamakan antara realiasi anggaran dan inputan dalam aplikasi e-BMD, juga dapat mengidentifikasi permasalahan/perbedaan data yang muncul saat rekonsiliasi sehingga dapat diperbaiki sejak awal dan tidak tertumpuk diakhir tahun.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan evaluasi positif dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.(BMW-6)