GORONTALO (barometernewsgo.com)-Untuk yang kesekian kalinya, Kepala Badan Keuangan (BK) Provinsi Gorontalo Sukril Gobel kembali melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 21 Tahun 2024 tentang Pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu di Stasiun TVRI Gorontalo, Sabtu (12/10).
Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Talk Show tersebut, juga dihadiri oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Gorontalo AKBP Supriantoro,SH,S.IK dan Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Gorontalo Eko Prasetyo.
Pada Talk Show tersebut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel kembali menyampaikan apa yang menjadi sasaran dan harapan adanya Pergub terkait denda dan pemotongan pajak kenderaan bermotor.
Menurutnya, keberadaan Pergub ini sangat penting sebagai untuk diketahui oleh masyarakat yang nantinya menjadi rujukan terkait denda pajak dan pemotongan pajak kenderaan bermotor.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Gorontalo, AKBP Supriantoro menjelaskan, pelaksanaan Pergub ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini belum melaksanakan regident ulang kendaraan bermotornya.
Dengan adanya Pergub ini, maka setiap pemilik kendaraan bermotor sudah dapat melakukan registrasi sehingga kenderaannya teregistrasi ulang di Kantor Bersama SAMSAT.
Di bagian lain, Kepala Perwakilan PT. jasa Raharja Eko Prasetyo menambahkan, pihaknya sangat mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan sekaligus menghimbau masyarakat untuk memberikan perlindungan dalam berkendara di jalan.
Dengan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor maka pemilik kenderaan bernotor telah berpartisipasi dalam pembangunan di Provinsi Gorontalo.(BMW-6)