GORONTALO (barometernewsgo.com)-Kepala Badan Keuangan Provinsi (BKP) Gorontalo Sukril Gobel memberikan pengarahan kepada 137 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
137 ASN tersebut baru saja menerima Surat Keputusan (SK) jabatan Pelaksana yang dilantik dan dikukuhkan bersama 1.741 ASN lainnya oleh Penjabat Gubernur Gorontalo pada Apel Korpri, Senin (19/2).
Dalam pengarahannya Sukril Gobel mengatakan, dengan dikukuhkannya Jabatan Pelaksana, khususnya di lingkup Badan Keuangan Provinsi, maka tidak lagi memberikan ruang gerak bagi ASN untuk bergeser atau mutasi baik yang disebabkan oleh berbagai alasan dari pegawai tersebut maupun faktor lainnya, karena sudah disahkan dalam bentuk SK.
Untuk itu, Sukril Gobel mengharapkan agar para pejabat pelaksana yang telah menerima SK jabatan dapat lebih memfokuskan diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan jabatannya masing-masing.
Ditegaskannya, pegawai yang sudah ditempatkan di Badan Keuangan tidak serta merta dapat pindah begitu saja ke instansi lainnya, karena semua ASN terikat pada aturan dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, usai memberikan pengarahan dan menyerahkan SK, kegiatan Apel Korpri yang dipusatkan di Meseum Purbakala Kompleks Perkantoran Gubernur itu diakhiri dengan foto bersama dengan Kepala Badan Keuangan beserta jajaran pejabat administrator, pejabat pengawas dan fungsional di Lingkup Badan Keuangan Provinsi Gorontalo. (**)