Menepis Isu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Layak Dapat Bansos, Ini Penjelasan Sekda Roni Sampir

677
0

KABGOR (barometernewsgo.com)- Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gorontalo saat ini masih tetap layak mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos), jika skema Bukan Penerima Upah atau upah yang diterima masih di bawah upah minimum Provinsi (UMP) Gorontalo.

Hal itu dikemukakan Sekda Kab. Gorontalo Roni Sampir saat dimintai tanggapannya terkait isu yang beredar bahwa peserta BPJS ketenegakerjaan di Kabupaten Gorontalo sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial, Rabu (18/10) di Limboto.

Menurutnya, dari hasil rapat bersama Pemkab Gorontalo dengan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa isu tersebut tidak benar.

“Tadi kami rapat koordinasi BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan isu yang beredar bahwa peserta BPJS ketenagakerjaan otomatis akan di hapus sebagai penerima bantuan sosial dan setelah di klarifikasi pada rapat ini ternyata itu tidak benar,” jelas Sekda Roni Sampir usai melakukan Rapat Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kab. Gorontalo.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Dinas Sosial Kab. Gorontalo Syamsul Baharuddin.

Dijelaskannya, memang di BPJS tenaga kerja ada dua skema bantuan yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Bukan Penerima Upah (BPU)

Itu artinya, semua masyarakat penerima upah di atas UMP yang tidak layak dapat bantuan sosial, tidak hanya khusus BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah.

“Yang dapat bansos itu yang BPJS ketenagakerjaan yang bukan penerima upah karena mereka masih membutuhkan bantuan seperti bantuan PKH dan bantuan sosial lainnya. Jadi mereka masih masuk DTKS , dan otomatis dihapus dari DTKS kalau upahnya sudah melebihi upah minimun Provinsi,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi Kisman Ishak menambahkan, pihaknya saat ini masih memfasilitasi terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kaitannya dengan bantuan sosial.

“Karena sekarang ini ada isu beredar dimana peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak dapat bantuan maka hal itu akan kita akan tindak lanjuti dengan surat edaran dan sosialisasi bersama pihak terkait, karena upahnya di bawah UMP itu masih terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here