Audensi dengan BNPB, Bupati Saipul Mbuinga Perjuangkan Anggaran

325
0

POHUWATO (barometernewsgo.com)-Rapat koordinasi yang berlangsung di Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dihadiri langsung Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga didampingi Kepala Baperlitbang, Irfan Saleh, Plt. Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit dan Sekretaris BPBD, Hasan Haluta. Pertemuan yang berlangsung di lantai 7 BNPB diterima oleh Direktur Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan, Ir. Ibnu Ansur,MM, Jum’at, (30/09).

Pada audensi tersebut banyak yang menjadi usulan dari pemerintah daerah terkait dengan peralatan hibah yang pernah diberikan oleh pemeritah pusat ke pemerintah kabupaten Pohuwato di tahun 2011 silam. Akan tetapi tentu seiring waktu berjalan, maka hibah yang sudah 11 tahun lebih dipandang perlu untuk menjadi perhatian dari pemerintah pusat dalam hal ini BNPB.

Menurut Bupati Saipul Mbuinga, karena hal ini juga merupakan kebutuhan maka hibah yang ada di pohuwato perlu diperhatikan, karena pohuwato termasuk daerah rawan bencana maka hibah berupa mobil rescue, tangki, dapur umum perlu menjadi perhatian pula. Belum lagi dengan rentan waktu yang panjang maka bisa dikata hibah berupa operasional itu sudah kadaluarsa. Disamping itu juga usulan fisik jembatan dan tanggul yang ada di Desa Malango Kecamatan Taluditi dengan anggaran yang cukup besar menjadi salah satu prioritas yang disampaikan bupati Pohuwato.

Menanggapi hal itu, Ir. Ibnu Ansur mengakui akan memperhatikan hibah pemda pohuwato yang sejak 2011 tersebut. Bahkan Direktur Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan pada BNPB itu mengakui bahwa hibah itu bisa dikatakan sudah kadaluarsa dan perlu diberikan bantuan peralatan guna mendukung kerja dari BPBD yang ada di lapangan. Semoga apa yang disampaikan oleh pemda pohuwato akan menjadi usulan dan perhatian kami di BNPB.

Selanjutnya saran dari pemerintah pusat bahwa setiap kejadian bencana kiranya pemda mengeluarkan tanggap darurat dalam waktu yang cepat sebelum berakhir masa waktu tanggap darurat itu harus melaporkan atau sebelum batas waktu 14 hari sebagaimana aturan pada UU BNPB melaporkan kejadian ke BNPB dan akan mendapatkan respon anggaran dari pemerintah pusat.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here