GORUT CERIA : Pemerintak Kab.Gorontalo Utara resmi memperpanjang masa kontrak kerja bagi 2061 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tersebar di seluruh instansi pemerintah di wilayah ini.
Terkait hal itu, Bupati Gorut, Indra Yasin mengatakan, kontrak kerja yang diberikan tersebut diakuinya mengalami keterlambatan, namun hal itu tidak merugikan PTT.
“Saya akui SK bagi PTT memang terlambat satu bulan, tapi gaji mereka akan tetap dibayarkan dari mulai bulan Januari,” kata Indra usai menyerahkan SK PTT itu, Senin (14/2/2022).
Diharapkannya agar para PTT bekerja lebih baik lagi, terlebih kepada PTT yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
Selain itu, Bupati Indra Yasin menegaskan agar PTT yang ada di Gorontalo Utara menjunjung tinggi loyalitas dan tidak melanggar kode etik kepegawaian.
“Meski gaji tidak seberapa, saya minta mereka jangan melakukan hal-hal yang bertentangan dan tidak sesuai dengan etika pegawai,” pintanya.(MM)