Bupati Gorut Berhentikan Sementara Ato Ali sebagai Kades Langge

1946
0

GORUT (barometernewsgo.com)-Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin memberhentikan sementara Kepala Desa Langge Kec. Anggrek, Ato Ali yang diduga terjerat kasus penyelewengan Dana Desa berdasarkan laporan dan rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langge.

Pemberhentian sementara yang bersangkutan, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Gorontalo Utara Nomor 416/XII dan sudah diterima oleh Kepala Bidang Kelembagaan PMDes, Senin (27/12) dan saat itu juga sudah diteruskan ke Kepala Dinas PMDes.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas PMDes Abdul Wahab Paudi membenarkan bahwa ia telah menerima SK pemberhentian sementara Kades Langge Ato Ali dan segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. “Iya benar SK pemberhentian Kades Langge telah kami kantongi dan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku” tegasnya.

Sekretaris Desa Langge Julwan Nusi Jadi PLH Kades Langge

Sesuai mekanisme yang berlaku, Sekretaris Desa Langge Kec. Anggrek Julwan Nusi yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Sebelum serah terima jabatan Kades, Pihak PMDes akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Camat Anggrek dan pihak terkait, setelah itu akan mengundang Julwan Nusi ke Dinas PMDes untuk dikukuhkan sebagai Plh Kades Langge.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas PMDes Rison Adolo menjelaskan, proses pemberhentian Kades Langge Ato Ali sudah melalui proses yang panjang dan mekanisme yang benar hingga keluar SK Bupati.

Meski demikian, sejak awal pihaknya telah memperingatkan yang bersangkutan, namun semua peringatan itu tidak pernah digubris.

Saat ditanya apakah yang bersangkutan masih bisa kembali memimpin Desa Langge, Rison menjawab bahwa hal itu sulit terjadi.

Sebab menurutnya, kasus yang menjerat yang bersangkutan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jadi bila ada spekulasi yang mengatakan AA agan kembali memimpin, saya kira itu berlebihan karena masih ada proses hukum yang dilaluinya”ujarnya.(MM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here