Pemkab Gorut Usulkan Tahun 2022 Dua Desa Menjadi Lokasi PKAT

430
0

GORUT CERIA: Pada 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) akan  mengusulkan dua desa di wilayahnya menjadi lokasi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT) ke Kementeriaan Sosial RI. Kedua desa tersebut, yakni Desa Iloheluma di Kecamatan Anggrek dan Desa Zuriati di Kecamatan Monano.

Menurut Pjs Sekretaris Daerah Gorut, Suleman Lakoro, tujuan dari PKAT tidak lain untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi masyarakat adat terpencil yang ada di daerah ini.

Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kab. Gorontalo Utara telah melakukan seminar dan lokakarya bersama para pakar untuk memaparkan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi agar daerah itu bisa ditetapkan sebagai PKAT.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/10), Suleman Lakoro berharap agar 2  desa tersebut bisa ditetapkan sebagai lokasi PKAT oleh Kementerian Sosial RI, agar masyarakat yang terasing diwilayah itu bisa lebih mudah menikmati layanan pendidikan, kesehatan, dan juga bantuan sosial. 

Dijelaskannya, jika 2 desa ini berhasil disetujui dan ditetapkan, maka lokasi PKAT di Gorut akan bertambah menjadi  11 desa. Meski demikian, Suleman Lakoro meminta jumlah penduduk dan data-datanya tidak boleh diganti-ganti oleh aparatur desa hanya karena kedekatan keluarga. (MM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here