GORUT CERIA” Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 28 tahun 2019 yang mengatur tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara masih melakukan tahap pengkajian.
Menurut Kepala Bidang Kepegawaian BKPP Gorut, Olfin Uno, pihaknya saat ini masih menunggu hasil kajian dari bagian Organisasi Tata Kelola (Ortala) untuk melakukan pelantikan dengan batas waktu yang diberikan sampai dengan 31 Desember 2021.
“Kami sementara ini masih menunggu hasil kajian dari bagian ortala untuk melakukan pelantikan, batas waktu untuk pelantikannya tanggal 31 Desember 2021” jelas Olfin, Kamis (14/10/2021).
Ia menambahkan, persoalan ini butuh analisa dan kajian karena Pemkab Gorontalo Utara masih kekurangan pegawai golongon eselon IV sebanyak 40 orang. Diakuinya, Permen ini memang hanya mengatur tentang pegawai golongan eselon IV saja. Itulah sebabnya, BKPP Gorut masih fokus melakukan pengalihan dari golongan eselon III ke eselon IV. (MM)