GORUT CERIA: Sebanyak 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara dinyatakan lulus dalam seleksi alih tugas untuk menjadi pegawai organik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebelumnya, 6 ASN itu diperbantukan di Kantor Sekretariat KPU Gorontalo Utara.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/10), Plh Sekda Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, untuk alih tugas tersebut, masih menunggu persetujuan dan rekomendasi dari Bupati Gorontalo Utara.
Agar mendapatkan rekomendasi dari pimpinan, Suleman telah meminta kepada 6 ASN Gorut itu, untuk segera melapor secara langsung kepada Bupati Gorontalo Utara. “Sambil menyiapkan berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan jika sudah mendapatkan rekomendasi pak bupati,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan kebijakan bahwa ASN yang ingin menjadi pegawai organik KPU yang ditempatkan di daerah harus ikut seleksi. Walhasil dari puluhan ASN Gorut yang ikut seleksi, hanya 6 orang ini yang dinyatakan lulus seleksi. (MM)