DPRD Kabupaten Pohuwato Gelar RDP OPD dan Asisten Pembangunan

457
0

POHUWATO (barometernewsgo.com) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pohuwato bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Asisten Pembangunan di hadiri Kadis PUPR, Kadis Perkim, Kabid dari Dinas Kesehatan, Asisten Pembangunan, Ketua Komisi III, anggota DPRD dari komisi III dan Komisi I berlangsung di ruang Rapat DPRD Pohuwato, Senin (2/8/2021).

Ketua Komisi III, Beni Nento yang juga pimpinan rapat menyampaikan bahwa ada beberapa penekanan yang di sampaikan pihak DPRD gabungan dari komisi I, III kepada 3 OPD, yakni kesiapan pembangunan Puskesmas yang ada di Kecamatan Taluditi, yang di pertanyakan kesiapan, ada penekanan DPRD dari komisi I dan III adalah pembicaraan dari pihak ke-3 yang punya tanah supaya tanah ini tidak bermasalah pada saat memulai pembangunan.

Selanjutnya kata Hi. Beni Nento terkait pembayaran tanah saluran yang ada di Randangan yang sekian lama belum terbayarkan sejak kepemimpinan Syarif, dananya masih di titipkan di pengadilan.

“Oleh karena itu kami DPRD gabungan dari komisi I dan III mendorong pemerintah daerah untuk ada pendamping dari pemerintah daerah khususnya pengacara untuk dapat mendampingi dan mancarikan solusi mencairkan dana itu.” ujar Beni.

Masih kata Beni Nento terkait pekerjaan jamban dengan anggaran kurang lebih 7,6milyar yang ada di Dinas Perkim berharap tidak merugikan pihak ketiga yakni Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“Kita akan turun lapangan, kita bisa lihat secara langsung bagaimana proses pekerjaan jamban yang ada di wilayah Kabupaten Pohuwato kurang lebih 17 titik.” kata politisi Golkar itu.

Hi. Beni Nento berharap program dari pemerintah bagi pemerima yang di usulkan pemerintah daerah bisa bermanfaat dan juga meminta kepada Dinas Perkim untuk tidak memaksa KSM bermitra kepada siapa.

“Berikan kesempatan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk memilih kepada siapa dia bermitra, mengambil bahan-bahan sesuai disetujui oleh KSM.” tukas Beni. (JL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here