Pemkab dan DPRD Kabupaten Pohuwato Tetapkan Perda Penyelenggaraan Kearsipan

519
0

DPRD POHUWATO (barometernewsgo.com) – Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan DPRD Kabupaten Pohuwato menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (12/7/2021), dimana persetujuan ini dengan pemberitahuan bersama DPRD dengan Pemkab atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pohuwato tahun 2021.

Rapat Paripurna ke-13 tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A Mbuinga, dipimpin oleh Ketua DPRD, Nasir Giasi, Wakil Ketua I DPRD, Idris Kadji, Wakil Ketua II DPRD, Nirwan Due beserta seluruh anggota DPRD, Unsur Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Dalam sambutannya, Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, mengatakan arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa dan daerah yang berperan penting dalam mempertahankan kepemilikan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar serta masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.

“Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak kearsipan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan.” kata Bupati Saipul.

Dengan disetujui dan disahkannya Perda ini, Bupati Saipul berharap dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin ketersediaannya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

Pewarta: Jesli Lalu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here