GORUT (barometernewsgo.com)-Pembangunan Puskesmas Kwandang rupanya menyisakan permasalahan. Diduga, pembangunannya tidak mengantongi izin pemanfaatan ruang dan lingkungan serta izin mendirikan bangunan (IMB).
“Puskesmas Kwandang yang sementara dibangun dengan mengunakan dana DAK ternyata tidak memiliki izin pemanfaatan ruang dan izin lingkungan, serta izin mendirikan bangunan (IMB). Dilihat dari konstruksi bangunannya yang runtuh beberapa pekan lalu, dimana para buruh pekerja nyaris tertimpa reruntuhan bangunan tersebut,” kata Ketua LSM Suara Parlemen Jalanan, Ayi Waras, Sabtu (24/1).
Menurut Ayi selama ini LSM telah berulang kali memberikan masukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Gorut namun tidak pernah didengar.
“Sebelum pembangunan tersebut dilaksanakan para aktivis sudah mengklaim bahwa bangunan ini harus disertai izin dulu, namun nampaknya kepala dinas tetap keras kepala dengan alasan anggarannya adalah DAK Apirmasi yang mana sudah dikejar waktu,” tandas Ayi.
Pewarta: Miton Modanggu