POHUWATO (barometernewsgo.com)-Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga mengikuti rapat virtual membahas rencana aksi penertiban Pertambahan Emas Tanpa Izini (PETI) di kawasan cagar alam Desa Hulawa dan Balayo.
Syarief menjelaskan, memang aktivitas pertambangan di dua desa tersebut memang terjadi dan telah mendapatkan komplain dari warga sekitar karena dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Memang ada aktivitas PETI, eskavator bahkan dump truck material tambang yang ada di kabupaten kami dan aktivitas tambang tanpa ijin tersebut ada yang masuk dalam kawasan konservasi,” ujar Syarief, Senin (23/11).
Namun, di kawasan pertambangan tersebut ada dua kelompok yakni masyarakat penambangn tradisional serta masyarakat penambang yang menggunakan alat berat. Karena itu, pendekatan terhadap kedua kelompok masyarakat tersebut tidak dapat disamakan.
“PETI pendekatan dua hal pertama PETI yang berada di dalam kawasan dan di luar kawasan tanpa menggunakan alat berat yaitu tradisional, kedua menggunakan alat berat. Kalau kami menangani PETI pendekatannya tanpa menggunakan alat maka kami ingin menyampaikan pemkab masih optimis bahkan bisa mencari solusi terbaik namun belakangan ini luar biasa dan sangat masif yang menggunakan alat berat,” bebernya.
Lebih lanjut, untuk masyarakat penambang tradisional, Syarief mengatakan agak keberatan jika hal itu ditertibkan. Pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk mengupayakan masyarakat tradisional yang memang mata pencahariannya sebagai penambang emas.
Namun sebaliknya, ia mendukung langkah penertiban PETI bagi perusahaan yang tidak memiliki ijin atau beraktivitas ilegal dengan menggunakan alat-alat berat. Hanya saja, waktu penertiban yang mulanya direncanakan pada tanggal 3 Desember mendatang disarankan untuk dikaji kembali mengingat waktu tersebut berdekatan dengan pemungutan suara Pilkada 9 Desember.
“Bahwa saya sudah lama berjuang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejak 2012 kalau menghilangkan mengkosongkan aktivitas pertambangan rakyat itu saya katakan sulit. UU memberikan ruang bahwa pertambangan rakyat dimungkinkan dengan mekanisme dan ketentuan,” tandasnya.
Pewarta: Endang Habuge