GORONTALO GEMILANG (barometernewsgo.com)-Gubernur Gorontalo mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Gorontalo untuk tidak mengizinkan aktivitas keramaian umum hingga pengumpulan massa.
Instruksi tersebut tertuang pada Nomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, Kamis (1/10).
“Untuk sementara waktu tidak mengizinkan masyarakat melaksanakan kegiatan termasuk hajatan, pesta, resepsi keluarga dan lain-lain. Pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya dan kegiatan lain yang sejenis. Kegiatan konser musik, festival dan pameran,” bunyi poin pertama instruksi tersebut.
Merespons hal itu, Pjs Bupati Gorontalo Mitran Tuna menghimbau warga Kabupaten Gorontalo termasuk para penjual dan pedagang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sebab, kian hari jumlah orang yang terpapar virus COVID-19 terus bertambah.
“Kami himbau untuk tetapkan menerapkan menjaga protokol kesehatan,” kata Mitran Tuna.(HT)