GORONTALO GEMILANG (barometernewsgo.com)-Pemda bersama DPRD Kabupaten Gorontalo berhasil menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun 2020.
Ranperda APBD-P itu disepakati dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabgor,
Rabu (30/9).
“Hari ini pembahasan tingkat 2 pengambilan keputusan persetujuan bersama Bupati dan DPRD tentang hasil pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2020,” kata Plt Bupati Gorontalo Mitra Tuna.
Mitran Tuna menjelaskan, RAPBD-P ini memang sudah harus disahkan, mengingat batas waktu pengajuan memasuki injury time.
Kendati demikian, ia menyatakan bahwa anggaran dalam RAPBD-P sangat turun jauh dibanding tahun tahun sebelumnya.
“Sesuai ketentuan RAPBD ini sudah harus diketuk hari ini limit waktunya karena 3 bulan sebelum mengakhiri tahun anggaran,” tuturnya.
Setelah ini, RAPBDP tersebut akan diajukan ke Gubernur Gorontalo untuk memperoleh evaluasi dan masukan.(HT)