POHUWATO (barometernewsgo.com)-Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengevaluasi penerapan Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Gorontalo.
Evaluasi ini dilaksanakan pada Rapat Forkopimda melalui Video Conference, Senin (7/9).
Gubernur Rusli meminta masing-masing bupati/walikota, memaparkan bagaimana hasil pelaksanaan dari pergub tersebut.
Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga mengatakan bahwa pihaknya masih belum menerapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Ia juga mengakui bahwa pihaknya masih banyak kekurangan.
“Saya harus mengakui pak gubernur mohon diri bahwa kami belum masuk ke wilayah pengambilan penindakan terhadap potensi pelanggaran karena kami pahami bahwa sosialisasi di tengah Kabupaten Pohuwato sedang diperagakan oleh semakin berkurangnya kekuatan ketersediaan anggaran kaitan dengan penanganan baik itu secara preventif maupun penanganan secara bersama-sama,” kata Syarief.
Kendati demikian, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan pemerintah desa untuk terus mengingatkan masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan.
Namun, Syarief mengakui bahwa sempat terjadi kebingungan di masyarakat sehingga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di Pohuwato.
“Kami pun harus mengakui bahwa Pohuwato sempat terjadi lonjakan kasus kami menyadari bahwa lonjakan kasus lebih disebabkan penyebabnya adalah bahwa terjadi masa transisi pada saat PSBB 1 PSBB 2 dan 3 transisi menuju normal life adaptasi kehidupan baru sampai dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 41,” tutur dia.
Syarief menyatakan pihaknya akan terus memaksimalkan sosialisasi dan edukasi ke masyarata Pohuwato.(BMW-02)