Dok: Humas Polda Gorontalo
KRIMINAL (barometernewsgo.com)-Polsek Mananggu berhasil mengamankan seorang perempuan berinisal RA yang diduga penyebar hoaks melalui akun Facebook, Kha Vie, Senin (27/4).
RA melalui akun Facebook memposting bahwa Kecamatan Mananggu sudah termasuk zona merah penyebaran virus Corona.
RA juga mengatakan bahwa sudah 3 (tiga) orang yang sudah terpapar virus Corona dan telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Aloe Saboe Kota Gorontalo.
Saat diinterogasi petugas, RA mengakui seluruh perbuatannya. RA juga telah bersedia dibuatkan surat pernyataan dan membuat video permintaan maaf terhadap masyarakat dan pemerintah Kecamatan Mananggu.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya pemerintah kecamatan mananggu dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” tutur RA.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Gorontalo untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita hoaks dan jangan menjadi bagian dari penyebar berita hoaks.
“Jajaran kepolisian akan terus memantau setiap postingan yang ada di media sosial guna mencegah beredarnya informasi hoaks,” ujar Wahyu.(BMW-07)