Sekda Ishak Ntoma Buka Diskusi Publik Penyusunan Dokumen Peta KRB Bonebol

678
0

BONEBOL CEMERLANG (barometernewsgo.com)– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar diskusi publik penyusunan dokumen peta kajian resiko bencana (KRB) Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), di ruang rapat Bupati Bone Bolango, Kamis (14/11/2019).

Diskusi publik yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait di Kabupaten Bone Bolango itu, dibuka secara resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Ishak Ntoma, dengan narasumber maupun pemateri dari Analis Pengurangan Resiko Bencana, Direktorat Pengurangan Bencana, BNPB, Syauqi, dan Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Peta Resiko Bencana Kabupaten Bone Bolango, Arif Wirawan.

Pada kesempatan itu, Sekda Bonebol Ishak Ntoma mengharapkan kepada semua pemangku kepentingan harus pro aktif dan peduli terhadap kebencanaan yang ada di Kabupaten Bone Bolango. Terutama OPD dan instansi terkait, itu nantinya dalam penyusunan kegiatan yang ada di OPD supaya dapat memasukkan rencana penanggulangan bencana.

Seperti halnya di Dinas Kesehatan, jika terjadi bencana berapa obat yang dibutuhkan.”Itu sudah harus dimasukkan dalam rencana kegiatan dari dinas tersebut,”ujar Sekda Ishak Ntoma yang juga selaku Kepala BPBD Bone Bolango itu.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Bone Bolango Gagarin Hunawa mengungkapkan dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, tahun ini hanya 15 kabupaten/kota, termasuk di dalamnya Kabupaten Bone Bolango yang mendapatkan alokasi anggaran untuk pembuatan peta Kajian Resiko Bencana (KRB).

“Jadi ini yang perlu kita syukuri bahwa perhatian dari BNPB terhadap Bonebol cukup besar, karena memang ini berkat dukungan dari pemerintah daerah terhadap BPBD dalam rangka untuk mengajukan proposal ke BNPB,”ungkap Gagarin.

Secara terpisah, Analis Pengurangan Resiko Bencana, Direktorat Pengurangan Bencana, BNPB, Syauqi mengatakan pelaksanaan penyusunan dokumen peta KRB oleh BNPB ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang KRB.

Di tahun 2019 ini BNPB hanya memfasilitasi 15 kabupaten/kota untuk pembuatan peta KRB, salah satunya adalah Bone Bolango,”kata Syauqi dan mengungkapkan tahapan ini merupakan suatu tahapan panjang dari awal tahun untuk memfasilitasi Kabupaten Bonebol dalam pembuatan peta KRB.

Dia menambahkan, peta KRB sendiri sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 adalah untuk mengetahui seberapa besar potensi bahaya yang diakibatkan oleh bencana di kabupaten/kota. Kemudian bisa menggambarkan potensi bahaya, potensi jiwa terpapar, potensi kerugian serta potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh bencana yang ada.

Harapannya dokumen ini bisa digunakan sebagai dasar untuk pembuatan, seperti RTRW dan RPJMD supaya pembangunan yang ada di Bone Bolango tetap berkelanjutan.”Artinya walaupun ada bencana pembangunannya tetap berlanjut, karena sudah mengadopsi dari kajian resiko bencana tersebut,”jelas Syauqi.(HMS/BMW-02)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here