POHUWATO MADANI (barometernewsgo.com)-Prodak milik pelaku usaha baik UKM maupun IKM yang ada di Pohuwato akan dilindungi hak kekayaan intelektualnya, pelindungan tersebut merupakan hasil dari MoU Pemda Pohuwato dengan Kemenkumham yang dilaksanakan baru-baru ini di Kantor Bupati pada kegiatan Penyerahan Sertifikat Merek Pantai Pohon Cinta.
Pada Jum’at, (9/8). Pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlah Harun bersama tim mengunjungi Dinas Perindagkop yang diterima Kadis Zulkifli Umar di ruang kerjanya.
Dikatakan Ramlah Harun, kedatangan ke Pohuwato merupakan salah satu bentuk dari implementasi MoU yang sudah ditanda tangani oleh Bupati dengan Kakanwil Kemenkumham pada beberapa waktu lalu yang sekaligus Penyerahan Sertifikat Merek Pantai Pohon Cinta.
“Kakanwil memintakan kami untuk membantu setiap program dari Pemda khususnya apa yang menjadi program Bupati dan Wakil Bupati,”terang Ramlah.
Dari pendaftaran hak kekayaan intelektual ini diharapkan prodak-prodak milik pelaku-pelaku usaha UKM, IKM di Pohuwato dapat dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Ini bertujuan agar masyarakat ketika melaksanakan usahanya bisa aman, tidak ada yang mengambil atau yang mau mendompleng.
Setelah dilindungi kata Ramlah Harun, maka dia (pelaku UKM-IKM)akan mendapatkan nilai ekonomis yang tinggi. Contoh berupa nama Banderan yang merupakan nama dari salah satu usaha IKM, dimana setelah dilindungi tentu nama itu menjadi milik yang bersangkutan. “Orang lain yang akan menggunakan merek Banderan disilahkan tidak masalah, tapi dia minta izin ke pemilik nama tersebut. silahkan,tapi minta izin atau lisensi ke pemilik nama yang sebelumnya, jika disetujui maka yang bersangkutan harus membayar royalti. Dan dari royalti maka itulah nilai ekonomis yang dimaksudkan, “jelasnya.
Masih menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlah Harun, status kami saat ini masih membantu dinas Perindagkop. Artinya, sebelum nama ini didaftarkan maka ditelusuri, diseleksi apa bisa atau tidak dan apa merek ini sudah ada yang punya atau belum. Kalau belum maka bisa kita daftarkan, karena nama atau merek yang sama ketika di daftarkan sudah pasti akan ditolak oleh sistim, karena pendaftaran saat ini menggunakan sistim online.
Sementara itu Kadis Perindagkop Zulkifli Umar menjelaskan, Pohuwato adalah daerah pertama di Provinsi Gorontalo yang melakukan MoU tentang pemberian nama atau merek. Sehingga imbas dari kerjasama tersebut maka IKM dan UKM akan mendapatkan hak paten. mereka akan memiliki hak paten sehigga tidak mudah di dompleng oleh orang lain, Saya pun bersyukur dimana mereka (Kemenkumham) datang kemari yang tentu suatu penghargaan bagi kita karena sudah dibantu. Dan antusias dari para pelaku IKM dan UKM begitu besar, karena usaha mereka akan memiliki hak paten, dan ketika itu sudah ada maka merek itu sudah terdaftar dan tidak akan ada yang memakai nama yang sama.(HMS/EH)